HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait kenapa pihaknya menerima pendaftaran pasangan Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka meskipun pada masa pendaftaran KPU masih belum merevisi Peraturan KPU.

Perlu diketahui PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun.

Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

“Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuman satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim Asy’ari, Rabu (01/11).

Ia menjelaskan bahwa KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa pemeriksaan berkas calon.

“Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, pada masa berkas calon,” ungkapnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang.

Adapun menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.