HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut hukuman kurungan selama 6 (enam) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10) seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Jaksa, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menilai, Irwan Hermawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Irwan Hermawan, lantaran eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sudah berupaya membantu membongkar perkara BTS 4G semakin benderang.
“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” papar Jaksa.
Selain Irwan Hermawan, dua terdakwa petinggi korporasi lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Adapun Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juga subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.