HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait dengan pengajuan kasasi oleh terdakwa kasus penjualan barang bukti narkoba, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam putusan yang diketuai oleh Surya Jaya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut.

“Menolak kasasi JPU dan terdakwa,” isi putusan majelis hakim seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/10).

Hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi pun sepakat dengan hakim Surya Jaya bahwa Dody terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Dengan putusan tersebut, perkara AKBP Dody pun dinyatakan inkrah untuk menjalani hukuman selama 17 tahun penjara.

Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, AKBP Dody diganjar hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara itu. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.