Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon atas perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 ditolak atau tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dikutip Holopis.com, Senin (23/10).

Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono, seorang advokat yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam permohonannya, ia memohon agar batas usia di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa usia maksimal Capres-Cawapres adalah 70 tahun.

Atas dasar putusan MK tersebut, maka Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai Capres 2024 mendatang.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru