HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan perwakilan capres dan cawapres untuk melakukan konfirmasi satu hari sebelum proses pendaftaran yang dimulai pada 19 Oktober mendatang.
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, proses konfirmasi itu pun sudah mulai bisa dilakukan sejak tanggal 18 Oktober ke pihak KPU.
“Secara prosedur urut-urutannya kurang lebih begini, H-1 sebelum gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu harus menginformasikan melalui surat kepada KPU tentang rencana pendaftaran,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/10).
Nantinya, pihak KPU kemudian akan berkomunikasi dengan petugas perwakilan yang telah ditunjuk oleh pasangan capres dan cawapres. Mereka pun bertugas untuk menyampaikan syarat yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran.
“Inilah yang kemudian bertugas mengkomunikasikan berkomunikasi berkoordinasi dengan KPU tentang berbagai macam hal. Misalkan mengkonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat pendaftaran bakal calon kemudian juga mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU dan kemudian H-1 sudah disampaikan dan kemudian proses pendaftaran itu teknisnya begini,” urainya.
Pihak KPU pun rencananya akan melakukan pembatasan untuk pengunjung yang hadir pada saat proses pendaftaran. Dimana untuk kategori pertama yang ikut pada saat penyerahan berkas hanya berjumlah 30 orang.
“Kategori pertama adalah nama-nama untuk pimpinan untuk politik atau pimpinan dan bukan partai politik itu akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2 itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang,” tukasnya.
Untuk kategori kedua, KPU pun membatasi untuk para pendamping yang ikut mengiring atau tim pengiring yang akan mengirim pikiran partai politik ataupun bakal Pasangan calon presiden tersebut jumlahnya maksimal 200 orang.
“Itu nanti akan kita tempatkan di tenda yang ada di halaman parkir di kantor KPU jadi nanti partai politik tadi dan 200 orang untuk tim pengiring itu sebagai bentuk identitas untuk memasuki kantor KPU,” tuturnya.
“Sehingga Itulah kenapa H-1 harus sudah ada pemberitahuan supaya memudahkan kita semua komunikasi dan KPU dengan pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan Pasangan calon,” sambungnya.