HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praka Riswandi Manik alias Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya diduga telah piawai melakukan kegiatan penganiayaan hingga penculikan.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, para pelaku pembunuhan Imam Masykur itu sudah sering melakukan kegiatan serupa ke korban lainnya.
“14 kali. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini,” kata Irsyad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/9).
Tiga tersangka itu ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan prajurit Kodam Iskandar Muda Praka J.
Ketiga sekawan itu rela menggunakan atribut TNI dengan melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.
Para pelaku pembunuh penjual obat asal Aceh itu rencananya akan dijerat dengan pasal berlapis dengan terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan,” jelasnya.