Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar membenarkan bahwa salah satu oknum pegawainya melakukan pencurian handphone atau ponsel pintar milik salah seorang pelajar SMA pada hari Selasa (19/9).

“Iya betul, yang bersangkutan adalah oknum ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi,” kata Abu Bakar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Pria bernama Mardono (35) tersebut menurut keterangan Abu Bakar bekerja di Pasar Induk Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

“Yang dilakukan bersangkutan itu adalah perbuatan pribadi, dan tidak terkait dengan tugas-tugasnya sebagai ASN,” ujarnya.

Kejadian pencurian HP milik pelajar SMA itu berlangsung di dekat Minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tampak seorang berpakaian dinas ASN mengambil handphone yang ditinggalkan pemiliknya di bagian dashboard motor.

Pelajar bernama Edel tersebut tak menyadari jika ponselnya dicuri. Bahkan temannya yang ada di depan pun juga kurang memperhatikan aksi pencurian itu, sehingga pelaku langsung tancap gas usai melancarkan aksinya tersebut.

Pelaku bernama Mardono yang tampak mengendarai sepeda motor matic dan bersegeragam dinas cokelat itu terekam CCTV, sehingga polisi mudah sekali melakukan penangkapan. Ia diringkus oleh jajaran kepolisian pada hari Rabu (20/9) pukul 16.30 WIB.

Kabarnya, Mardono menjual ponsel hasil curiannya itu kepada temannya seharga Rp400.000 saja, padahal ponsel tersebut seharga Rp3.500.000.

Sementara itu, Kanit Reserse Mobil Polda Jambi, Iptu June Sianipar mengatakan, bahwa Mardono mengaku khilaf telah mencuri HP. Ia hanya iseng mencuri karena ingin membeli rokok saja.

“Kata dia khilaf, bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya,” ujar Iptu June.

Atas dasar tindakannya itu, Mardono dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan tuntutan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Bunyi Pasal 362 KUHP ;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.