Jadi Tersangka, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 T

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Lembaga antikorupsi menduga dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/9) malam.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Firli, PT Pertamina Persero sekitar tahun 2012 memiliki rencana untuk mengadakan liquefiednaturalgas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Disebutkan, perkiraan defisit gas akan teriadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai dengan 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

“GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat,” ujar Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, ungkap Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan Corpus Christi Liquefaction tanpa melakukan kajan hingga analisis menyeluruh. Selain itu, sambung Firli, diduga Karen tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu,” kata Firli.

Nah dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

“Perbuatan GKK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. -Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011; Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama,” ucap Firli.

Dalam kasus ini Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

Karen langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” tandas Firli

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral