Holopis.com HOLOPIS.COM, SURABAYA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan masih mitigasi adanya potensi praktik politik uang yang tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Diterangkan Jaleswari, baik di pemilu legislatif maupun eksekutif sama-sama memiliki faktor penyebab yang kompleks, baik secara struktural dan kultural, salah satu yang paling umum adalah mahalnya cost politic.

“Biaya tinggi akibat mahar politik di awal pencalonan serta budaya permisif masyarakat terhadap politik uang merupakan sebagian kecil penyebab sulitnya memutus mata rantai politik uang,” sebut Jaleswari dalam penutupan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Serentak di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/9) seperti dikutip Holopis.com.

Anggota tim pengarah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini menilai perlu adanya tiga pendekatan dalam pencegahan politik uang secara komprehensif.

Pertama, di level kebijakan dengan meningkatkan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran partai politik dan peningkatan kontribusi negara untuk membantu operasional partai politik khususnya dalam menjalankan fungsi pendidikan dan rekrutmen politik. Salah satunya dengan melakukan perubahan regulasi baik dengan Revisi PP 1/2018 untuk jangka pendek, dan/atau Revisi UU Parpol untuk jangka menengah.

“Perubahan dalam regulasi terkait terus didorong oleh Stranas PK bersama dengan KPK untuk meningkatkan akuntabilitas pembiayaan parpol,” ujarnya.

Kedua, dari sisi penegakkan hukum, Jaleswari menyebut perlu adanya sanksi secara administratif dan sanksi hukum kepada pelaku politik uang untuk memberi efek jera. Dan semua ini menjadi domain pengawas penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.

“Fungsi pengawasan yang dipertegas menjadi tanggung jawab dari Bawaslu dan Lembaga Penegak Hukum,” jelasnya.

Pendekatan ketiga adalah dengan sosialisasi dan advokasi yang massif tentang pencegahan politik uang di level akar rumput. Secara aturan, Jaleswari menyebut Bawaslu memiliki peraturan yang bagus, namun pada praktiknya berbagai tantangan besar kerap muncul.

“Butuh pelibatan masyarakat untuk menindaklanjuti praktik politik uang, sehingga tercapai partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi yang luber jurdil sesuai cita-cita kita,” pungkas Jaleswari.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Dian Rahmawati menyampaikan bahwa terkait pencegahan politik uang, pihaknya sudah memiliki program kampenye “Hajar Serangan Fajar”. Program campaign ini diharapkan bisa membuat masyarakat memiliki kesadaran dan literasi yang lebih komprehensif tentang dampak buruk dari politik uang.

“Masyarakat harus berani menolak uangnya, tidak memilih calonnya, dan laporkan pelakunya,” ujarnya.