HOLOPIS.COM, NTT – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membantah tidak melakukan tindakan atas pelaporan dugaan penganiayaan Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terhadap salah satu warganya.

Mardiono bahkan menegaskan, akan mengusut tuntas pelaporan yang baru disampaikan pada awal bulan September lalu.

“Ikuti saja prosesnya, kita pasti selesaikan kasus ini,” kata Mardiono saat dihubungi Holopis.com, Kamis (7/9).

Salah satu perkembangan tersebut menurut Mardiono adalah pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Hari ini sudah kami kirimkan (surat panggilan),” tegasnya.

Jeky Adolof Faah sebelumnya diketahui telah dilaporkan atas kasus pengeroyokan terhadap warganya sendiri bernama Nilton Matasina.

Kepala Desa tersebut sebelumnya juga telah membantah telah melakukan kekerasan seperti yang telah dituduhkan kepadanya. Dia pun mengancam akan melaporkan balik warganya tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.