HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi di PT. Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Saat ini mengusutan dugaan rasuah tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Ihwal penyelidikan itu dibenarkan Pelaksana tugas Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Namun, Asep belum dapat menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang sedang diselidiki itu.
“Kami hanya baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen,” ucap Asep seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (2/8)
Asep pun membenarkan dalam proses penyelidikan ini pihaknya meminta keterangan mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada hari ini. Lagi-lagi Asep belum dapat mengungkapnya secara gamblang terkait permintaan keterangan tersebut.
“Yang Taspen betul hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” ujar Asep.
Terpisah, Rina Lauwy mengaku kehadirannya ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di PT. Taspen. Diduga tindak pidana korupsi di PT. Taspen terjadi pada periode 2018-2022.
“Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT. Taspen periode 2018-2022,” ucap Rina usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rina menyebut, dirinya didalami KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT. Taspen pada periode 2018-2022.
“Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT. Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut,” kata Rina.