HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya mengurungkan niatnya untuk melanjutkan gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas.
Dalam lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengaku sudah ada kesepakatan dalam mediasi untuk mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.
“Dalam mediasi hari ini ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut,” kata Hendra dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/8).
Hendra mengklaim bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan tanpa memberi tahu detail isi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling memaafkan, bukan berarti ada salah-menyalahkan. Jadi intinya bahwa telah terjadinya suatu perdamaian, maka kita cabut,” klaimnya.
Menyikapi hal tersebut, Anwar Abbas langsung menemui Panji Gumilang di Mabes Polri sebagai wujud perdamaian.
“Karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai. Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri, ” kata Anwar Abbas.