HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman calon legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Reyna Usman, Selasa (29/8). Penggeledahan di Jalan Merdeka atau Taki Niode Ipilo Gorontalo itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka / Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).

Namun, Ali saat ini belum dapat merinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. Mengingat, tim saat ini masih bekerja di lokasi.

“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan sumber, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali.

Ketiga tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan kedepan hingga Februari 2024.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up). Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah. KPK menyebut pengadaan barang dan jasa pada sistem yang diduga dikorupsi ini akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Di antaranya, melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di bilangan Bekasi.