HOLOPIS.COM, JAKARTA – Birokrasi terkait perubahan gender akan dipermudah Jerman, setelah kabinet pada, Rabu (23/8) lalu, yang menyepakati rancangan undang-undang untuk mereformasi peraturan itu. Adapun langkah tersebut disambut baik aktivis hak-hak LGBT, namun dikritik oleh oposisi konservatif.
Selain itu, koalisi kiri-tengah Jerman berencana mereformasi sistem yang berlaku saat ini yang didasari UU Transeksual tahun 1980, peraturannya mewajibkan orang menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses pengadilan yang mahal, serta memakan waktu lama untuk mengubah gender.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang berhasil diperoleh Holopis.com, Jumat (25/8). Reformasi yang akan diajukan ke parlemen yaitu, individu transgender, interseks, serta non-biner dapat langsung mengubah rincian data mereka di masa mendatang hanya dengan mengunjungi kantor catatan sipil setempat.
Undang-undang baru ini tidak dibubuhi batasan usia secara umum, namun bagi anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun harus meminta persetujuan orang tua atau wali untuk mengajukan permohonan perubahan gender.
Marco Buschmann, selaku Menteri Kehakiman menyatakan keyakinannya bahwa parlemen akan menyetujui reformasi tersebut. Dia juga mengatakan, undang-undang ini tidak akan mempengaruhi peraturan rumah di tempat usaha.
Hal ini guna mengatasi kekhawatiran dari pada kritikus bahwa, peraturan yang direformasi dapat mempermudah laki-laki untuk mengakses ruang khusus perempuan. Tak hanya itu, reformasi ini juga berupaya mencegah beberapa perubahan gender seseorang yaitu apabila perubahan lebih lanjut dalam waktu satu tahun setelah perubahan gender pertamanya.