HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) diduga membeli pesawat jet pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembelian tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga antikorupsi lantas mendalami hal tersebut saat memeriksa saksi asal swasta, Abdul Gopur pada Selasa (22/8). Gopur diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidkan kasus TPPU yang menjerat Lukas.

“Didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/8).

sayangnya tak dirinci lebih lanjut soal pembelian jet pribadi tersebut. Pun termasuk soal nilai pembelian pesawat itu.

Diketahui, KPK telah menjerat Lukas atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Dalam temuan awal KPK, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Diduga pemberian uang itu lantaran perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sekiranya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. Selanjutnya, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe saat ini sedang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Adapun terkait dugaan TPPU Lukas Enembe, saat ini masih diusut KPK.

Sejauh ini sudah 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa logam mulia, serta tanah dan bangunan.