HOLOPIS.COM, NTT – Polda NTT membenarkan bahwa pihaknya memang telah menetapkan Ketua LP2TRI , Hendrikus Djawa sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Dominikus Savio Yempormase.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda NTT,Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, menegaskan, penetapan status tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHP

“Penetapan tersangka Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa sudah sesuai dengan pasal 148 KUHP,” kata Ariasandy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/8).

Penetapan tersebut diungkapkannya, berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023.

Perwira menengah itu pun menegaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya, penyidik menentukan status tersanvka tentunya sudah melalui proses dan gelar perkara. Jadi kalo penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” tegasnya.