HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa sudah sejak awal kasus sengketa Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko bakal berakhir dimenangkan oleh AHY.

“Sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi (AHY menang -red),” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).

Sikap ini bukan berarti dirinya membela Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Akan tetapi, ia menyatakan itu berdasarkan kebenaran hukum.

“Kepada masyarakat umum, harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri, bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya,” terangnya.

Ditegaskan Mahfud, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak akan membela sesuatu yang salah, sekalipun hal itu dilakukan oleh Moeldoko yang notabane adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” ujarnya.

Diterangkan Mahfud, bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan, bahwa jika hakim sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai koridor hukum, maka PK tersebut akan dimenangkan oleh AHY.

“Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tuturnya.

Fakta dan peristiwa hukum itu yang dilihat oleh Mahfud MD. Dimana mula-mula sidang gugatan yang dilayangkan Moeldoko kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” tandasnya.

Dan prediksi Mahfud MD pun benar saja, hingga akhirnya PK Moeldoko ditolak dan menjadi jawaban bahwa Partai Demokrat dengan kepengurusan AHY sebagai Ketua Umum dan Sekjen Teuku Riefky Harsya adalah kepengurusan yang sah sesuai ketetapan hukum.

“Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar,” ucapnya.

Dengan demikian, Mahfud pun berharap agar kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tidak lagi berpikir bahwa pemerintah akan membela yang salah. Termasuk dengan tuduhan bahwa pemerintah hendak berusaha mengambil alih Demokrat dari tangan yang sah saat ini.

“Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” pungkasnya.