HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa Ferdy Sambo tidak bakal lagi bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman maupun remisi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Satu-satunya jalan pengurangan hukuman itu menurut Mahfud MD adalah Ferdy Sambo harus mengakui kesalahannya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden.

“Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta harus mengakui kesalahannya,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).

Mahfud kemudian menegaskan, Ferdy Sambo tidak bakal bisa mengajukan grasi apabila kemudian masih bersikeras tidak bersalah telah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum,” tegasnya.

Langkah itu pun menurut mantan hakim konstitusi tersebut harus dilakukan karena Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa mendapatkan remisi selama masa tahannya. Hal itu karena putusan penjara seumur hidup tidak mengatur terpidana untuk bisa mendapatkan hak remisi.

“Dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup. Remisi itu bergantung persentase, persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup,” jelasnya.

Mahfud MD kemudian memperingatkan Ferdy Sambo dan pihak lainnya agar jangan sampai ada permainan yang mengubah kembali vonis yang telah diputuskan Mahkamah Agung.

“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” tandasnya.