HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung menganulir putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi serta sejumlah rekan-rekan terdakwanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, untuk nomor perkara 816K/pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Subandi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/8).
Untuk nomor perkara 815K/pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf, Subandi juga mengungkapkan bahwa putusan kasasi adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa
“Dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk nomor perkara 814K/pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga mendapatkan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun dari sebelumnya putusan 13 tahun penjara.
Subandi pun kemudian tidak menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan menyunat vonis termasuk terhadap Ferdy Sambo.