HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen kini mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah perkara penerimaan suap yang berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang menjerat Rahmat Effendi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rahmat Effendi ke Kelas IIA Cibinong pada hari ini, Senin (7/8). Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Ali melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Ali, terpidana Rahmat Effendi menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini, kata Ali, cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Sejumlah aset yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana itu telah dirampas.

“Di antaranya, bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dua unit mobil Cherokee,” ujar Ali.

Rahmat Effendi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Rahmat disebut menerima suap itu bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Suap dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar itu bertujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan seluas 14.339 meter persegi Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Adapun suap Rp 3 miliar dari Makhfud Saifuddin itu diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sedangkan suap Rp 3.350.000.000 dari Suryadi bertujuan agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu untuk membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.