HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa merespon putusan penolakan banding dirinya atas Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kuasa hukum Teddy, Anthony Djono mengungkapkan, kliennya sudah menduga atas putusan yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
“Pak TM sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH,” kata Anthony dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Prediksi itu pun menurut Anthony, diperkuat dengan pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sidang etik yang telah digelar sebelumnya beberapa waktu lalu.
“Sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda,” ungkapnya.
Anthony juga menyampaikan pesan dari Teddy agar tidak ada lagi anggota Polri yang menjadi korban konspirasi sepertinya.
“Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari putusan Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpim Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Teddy Minahasa tetap menjadi warga sipil karena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Satu, menolak permohonan banding,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” sambungnya.
Penguatan putusan itu diambil karena majelis menganggap perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.