HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perlawanan Teddy Minahasa atas pemecatan tidak hormat terhadap dirinya akhirnya berakhir dengan menolak permohonan banding yang telah diajukannya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari putusan Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpim Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Teddy Minahasa tetap menjadi warga sipil karena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Satu, menolak permohonan banding,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” sambungnya.
Penguatan putusan itu diambil karena majelis menganggap perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.