JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, MDA (19), tersangka tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, kabur lantaran syok dan takut.
“Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya syok dan takut. Sehingga melarikan diri,” kata Sambodo kepada wartawan, Ahad (14/3/2021).
Mercedes-Benz C300 B 1728 SAQ yang dikendarai MDA menabrak pesepeda Ivan Christopher pada Jumat pagi pukul 06.37 di dekat pos polisi Bundaran HI. Ivan ditabrak dan dilindas hingga patah tulang rusuk. Dari keterangan saksi, tersangka menabrak Ivan sebanyak dua kali.
Tak butuh waktu lama, polisi menciduk MDA di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Polisi menangkap MDA setelah menelusuri plat mobil yang terekam kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara, MDA memiliki kelengkapan surat-surat mengemudi seperti SIM dan STNK. Ia juga dinyatakan negatif narkoba.
MDA terancam melanggar Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Tersangka tabrak lari terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.