JAKARTA, HOLOPIS.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan proses pidana dan kode etik terhadap Bripda AP (24), oknum anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga menembak teman wanitanya di Pekanbaru, Riau.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/3/2021).
Sambo juga telah memerintahkan agar Bripda AP segera diproses secara kode etik.
“Selain itu, saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Sambo.
Sebelumnya, Bripda AP diduga menembak seorang teman wanitanya di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Wanita itu diduga adalah teman kencan yang dipesan secara daring.
Kronologis kejadian, setelah Bripda AP memesan jasa kencan, kemudian datang dua orang wanita inisial DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati.
Tak lama kemudian, kedua wanita tersebut bergegas pergi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi. Merasa curiga, Bripda AP pun menawarkan diri untuk menemani, namun DO dan RO menolak dan langsung pergi dengan taksi online. AP pun kemudian melepaskan 3 timah panas dan mengenai RO. Korban saat ini tengah dirawat di RS.
Oknum Polisi Tembak Teman Kencan Dipastikan Dipidana & Dipecat
Oknum Polisi Tembak Teman Kencan Dipastikan Dipidana & Dipecat
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.