HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi perihal surat edaran dari Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Negeri manapun untuk melakukan pencatatan nikah beda agama.
Menurut Ma’ruf Amin, aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu kini menimbulkan masalah baru mengenai pasangan beda agama yang telah lebih dulu dicatat pernikahannya oleh negara.
Masalah tersebut yaitu apabila kemudian pasangan beda agama yang telah menikah itu mempunyai anak. Oleh sebab itu, perlu adanya putusan khusus yang mengatur hal tersebut.
“Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapat pencatatannya itu apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
“Karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang jadi dasar Mahkamah Agung,” sambungnya.
Untuk sisi sahnya kepada pasangan beda agama yang sudah terlanjur dicatatakan, Ma’ruf pun menyatakan itu akan kembali kepada seluruh organisasi agama yang ada di Indonesia.
“Dari segi sahnya itu ada pada masing-masing agama, mungkin agama Islam ada majelis ulama nanti agama Kristen ada PGI dan juga agama-agama lain jadi dari segi sahnya itu majelis-majelis agama,” tuturnya.
Sementara itu, untuk larangan nikah beda agama di Indonesia itu, Ma’ruf Amin pun mengaku bersyukur akhirnya itu tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat.
“Saya kira sudah selesai yang kemarin menjadi perdebatan pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan. Dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan untuk ditetapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui MA resmi melarang hakim mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.