JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi untuk test PCR berada di angka Rp495 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, bahwa harga tersebut masih berlaku sementara untuk pulau Jawa dan Bali saja. Sedangkan untuk wilayah lainnya masih ada perbedaan harga yang harus disesuaikan.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul, Senin (16/8).
Saat ditanyakan apa alasan penurunan harga tersebut baru bisa dilakukan selama setahun, Abdul beralasan pihaknya hanya menyesuaikan dengan harga bahan baku dari produsen. Dimana, pada tahun lalu dia klaim bahwa Kemenkes menetapkan ambang batas berada di angka Rp900 ribu.
“Ini disebabkan karena adanya penurunan harga-harga reagen dan habis pakai. Kalau pada tahap-tahap awal memang harga reagen yang kita beli itu adalah harga-harga yang masih tinggi sehingga kita tetap mengacu kepada harga tersebut,” klaimnya.
“Termasuk juga bukan cuma reagennya saja, barang medis habis pakainya juga mengacu kepada tahap awal terjadinya pandemi,” sambungnya.
Abdul kemudian mengumbar janji bahwa harga ini ke depan pasti masih akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Sehingga, saat ini sementara pasca perintah Presiden Jokowi, Kemenkes baru menurunkan harga tertinggi untuk tes tersebut.
Sementara itu, untuk batas waktu pemeriksaan pun, Kementerian Kesehatan, tambah Abdul, telah memberikan batasan baru yang harus disesuaikan oleh layanan kesehatan yakni 1×24 jam.
“Kami mengharapkan Dinas Kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan dengan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.