HOLOPIS.COM, JAKARTA – RUU Kesehatan telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU), yang dibuat dengan metode omnibus law. Ketua DPR RI, Puan Maharani pun memastikan, seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan menekankan sudah mempertimbangkan aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU tersebut.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/7).

Selain itu, Puan juga mengatakan perlindungan hukum bagi para pelaku pelayanan kesehatan juga tetap diperhatikan. Hal tersebut didasari banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

“Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tuturnya.

UU yang menjadi inisiatif DPR ini, mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. UU Kesehatan ini, terdapat sejumlah manfaat. Beleid ini juga disebut, akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Puan.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

“Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan,” terang perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini.

DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” pungkas Puan.