HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdusaalam Rasyidi Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut meminta agar Waketum MUI Anwar Abbas dan lembaga Majelis Ulama Indoneaia (MUI) untuk membayar ganti rugi Rp1 triliun, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/7).
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu rencananya juga akan dilanjutkan dengan laporan ke pihak kepolisian dengan terlapor Anwar Abbas.
Hendra pun mengungkapkan bahwa kliennya merasa telah disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan di media sosial.
“Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” terangnya.
Hendra juga menuding, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial hingga membuat Anwar Abbas merespons pernyataan tersebut.
“Sementara sebagai seorang tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan memfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas, di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” tukasnya.