HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra resmi melaporkan Hakim Bintang Al ke Komisi Yudisial hari ini akibat ijinkan nikah beda agama.
“Betul, iya barusan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” kata Gurun Arisastra kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (3/7).
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa dirinya melaporkan Hakim Bintang AL akibat lahirnya putusan ijinkan nikah beda agama atas perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan oleh pasangan kekasih Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW).
“Karena ijinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila,” ujarnya.
Advokat muda ini pun menilai, bahwa putusan nikah beda bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Putusan penetapan beda agama itu bertentangan dengan Pancasila sila ke 1, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005,” tandasnya.
“Pancasila dan Konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan. Misal agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah,” tambah Gurun.
Lebih lanjut, ia berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.
“Kami berharap Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan hakim dapat segera memeriksa Hakim Bintang Al atas lahirnya putusan PN Jakpus terkait nikah beda agama,” pungkasnya.