Selasa, 24 Desember 2024

Pemilu Terbuka, AHY Ingatkan Antar Caleg Hindari Perpecahan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sangat senang dan bersyukur atas diputuskannya sistem proporsional terbuka oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK, kita sama-sama menyambut baik,” kata AHY di Jakarta Pusat, Minggu (18/6) seperti dikutip Holopis.com.

Pun demikian, AHY ingin agar nuansa pemilihan calon anggota legislatif tidak membuat perpecahan antar sesama anak bangsa. Karena ia menyadari bahwa salah satu kekurangan dari pemilu dengan proporsional terbuka adalah persaingan yang terlalu bebas. Tidak hanya caleg antar parpol, akan tetapi antar caleg di satu partai politik yang sama pun rentan terjadi saling sikut.

“Kita ingin Pileg berjalan dengan baik. Biasanya pileg persaingan bukan hanya antar partai tapi antar internal partai sendiri. Kita harap antar internal tidak terjadi hal-hal yang berlebihan, dan antar partai bisa saling menghormati dan saling menjaga kondisinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bhawa Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan dan memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima.

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tersebut membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon tersebut mendalilkan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana pemilihan umum untuk anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dengan daftar terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 45).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral