HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyampaikan pandangan mereka terhadap partai politik yang seharusnya layak dibubarkan dan tidak ikut Pemilu 2024.

Dalam pertimbangan putusan mengenai mekanisme sistem Pemilu, partai politik yang terbukti mendukung dilakukannya politik uang menjadi faktor utama untuk dibubarkan.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” tulis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (17/6).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis,” imbuh putusan.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilihan umum melainkan ikut menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.

“Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” kembali dikutip dari putusan.