HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers (15/6), yang dikutip Holopis.com.

Firli mengatakan, bahwa para tersangka dalam kasus korupsi tukin ini diduga telah membuat keuangan negara merugi hingga Rp27,6 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan mark up atau perubahan besaran anggaran tukin untuk 10 orang, dari yang seharusnya hanya Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar.

KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung. Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar),” tutur Firli.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. Kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar.

Adapun upaya aset recovery yang dilakukan KPK dalam kasus ini baru sebatas penyitaan uang dari tangan para tersangka senilai Rp5,7 miliar dan logam mulia dengan total berat 45 gram.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.