HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ekseskusi tersebut setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terhadap upaya kasasi yang telah dilakukan Agnes Gracia.
“Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan,” kata Syarief dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (14/6).
Status Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu pun saat ini bakal di penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang selama tiga tahun enam bulan penjara.
“Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” imbuhnya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait pengakuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy itu tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” bunyi amar putusan MA.
Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).