BerandaNewsPolhukamPertambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bakal Digugat ke MK

Pertambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bakal Digugat ke MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa dirinya sudah mantab untuk menggugat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).

Ia ingin agar putusan majelis hakim MK tersebut bisa diuji secara akademis dan yuridis, untuk memastikan apakah keputusan hukum tersebut benar atau tidak. Apalagi, putusan majelis hakim tersebut dimaknai sebagai putusan yang berlaku mengikat di periode saat ini, yang artinya berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Dalam paparannya, Boyamin menilai jika nantinya uji materil yang akan diajukan itu ditolak oleh majelis hakim MK, maka memang sudah bisa dipastikan keputusan itu berlaku di periode Firli.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun jika diterima, maka keputusan majelis hakim terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku periode selanjutnya, yakni tahun 2023.

“Kalau (gugatan) saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang,” terangnya.

Dengan demikian, tim panitia seleksi pimpinan KPK yang kabarnya telah dibahas untuk dibentuk bisa dilanjutkan untuk segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya, melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK yang baru.

“Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” lanjutnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS