Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Aldi Taher Didesak Minta Maaf Usai Nyaleg di Dua Partai : Lecehkan Demokrasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra turut angkat bicara terkait langkah Aldi Taher maju legislatif pemilihan umum dengan dua partai politik berbeda.

“Saya mendukung setiap anak bangsa yang ingin berbuat baik dengan cara maju legislatif atau eksekutif, namun harus sesuai dengan aturan,” Ujar Gurun kepada Holopis.com, Rabu (31/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Aldi Taher merupakan perbuatan melawan hukum, artinya bertentangan dengan konstitusi yang ada. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam pasal 240 UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

“Nggak bisa itu maju dengan dua partai, gunakan satu partai maju DPR RI, lalu satu partai lagi maju dengan DPRD, itu onrechtmatigedaad artinya melawan hukum, melanggar Pasal 240 UU Pemilu dan Peraturan KPU 10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD,” papar Gurun.

Gurun mendesak Aldi Taher segera meminta maaf karena dinilai melakukan tindakan penghinaan terhadap demokrasi.

“Hukum dan demokrasi tidak boleh dijadikan lelucon, tidak boleh dihina, apa yang dia lakukan penghinaan terhadap demokrasi itu, sebaiknya segera meminta maaf, jika tidak kita akan lakukan upaya hukum menggugat atau melaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Gurun menyayangkan Aldi Taher melakukan tindakan itu. Menurutnya hal-hal yang bersifat konyol dan bertujuan untuk hiburan gunakan sesuai dengan tempatnya.

“Kalau dia mau lakukan hal konyol dan untuk gimmick hiburan silahkan gunakan sesuai tempatnya, misalnya di dunia entertainment saja, kan dia artis,” pungkasnya.

Bunyi Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi ;

Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Janji Tanggung Jawab Penuh

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menegaskan akan bertanggung jawab atas ditolaknya gugatan yang diajukan PPP terkait sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono Kecewa PPP Tak Lolos Parlemen

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pileg yang diajukan oleh pihaknya.

Demokrat Sarankan Arsul Sani Pikir Ulang Ikut Sidangkan Sengketa PHPU Pileg

Benny Kabur Harman menyarankan agar Arsul Sani berpikir ulang untuk ikut terlibat di dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru