HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam kasus dugaan korupsi BTS, Kejagung (Kejaksaan Agung) telah menetapkan beberapa orang tersangka termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Dari para tersangka, Kejagung telah menyita beberapa aset para tersangka termasuk di dalamnya kendaraan berupa motor dan mobil yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.
Berikut ini aset berupa kendaraan milik tersangka dugaan korupsi BTS yang berhasil disita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Aset Johnny Plate yang disita :
1. Satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep.
Aset Anang Achmad Latif yang disita :
1. Satu unit mobil BMW X5
2. Satu unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning
3. Satu unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,
4. Satu unit kendaraan roda dua, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019,
5. Satu unit kendaraan roda dua, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022,
6. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aset Galubang Menak yang disita :
1. Satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer
2. Satu unit mobil merk Lexus
3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Kav. No. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI.
Aset Irwan Hermawan yang disita :
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.