Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Mario Dandy dan Shane Lukas P21 Kasus David Ozora

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sudah lengkap dan akan segera diajukan ke persidangan.

Wakil Kajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang sempat beberapa kali mengalami kekurangan tersebut.

- Advertisement -

“Pada hari ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus Sahat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/5).

Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pun menurut Agus masuk ke dalam pasal penganiayaan berat serta pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

- Advertisement -

“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” terangnya.

Sementaara itu, Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo menjelaskan, setidaknya akan ada 7 orang jaksa yang disiapkan untuk menyidangkan kedua tersangka tersebut.

Untuk pelimpahan tahap dua serta para tersangka, Danang menjanjikan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Untuk proses tahap 2 sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” jelasnya.

Mengenai berkas yang sempat bolak-balik dari kepolisian ke Kejaksaan, Danang pun membantah sengaja melakukan hal tersebut. Pasalnya, dari berkas yang sebelumnya dikirimkan, jaksa masih menemukan kekurangan.

“Kami tegaskan tidak ada bolak-balik berkas perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” klaimnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru