HOLOPIS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS) saat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi setelah pada upaya banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya pada hari Rabu (12/4).

“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).

Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dan sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf (KM), juga mengajukan kasasi.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

Ia menyebut bahwa ketiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.