HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) malah menyalahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusannya soal gugatan praperadilan Sahbirin Noor (Paman Birin).

Seharusnya, KPK mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Paman Birin jika memang saat proses penyidikan pihaknya tidak bisa mengetahui keberadaan tersangkanya itu.

“KPK malah nyalahin hakim, coba kalian waktu itu tetapin DPO Paman Birin, selesai itu barang,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/11).

Sebelumnya pada hari Senin, 11 November 2024, Paman Birin muncul setelah KPK menyatakan tidakmengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Sahbirin Noor tampak hadir di kantornya dan memimpin apel pagi.

Saat itu pula, Yudi mengatakan bahwa KPK seharusnya langsung menangkap Sahbirin Noor hari itu juga dan melakukan pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih. Sebab, surat perintah penangkapannya pun sudah terbit.

“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi & dilihat khalayak banyak,” kata Yudi.

Bagi dia, penangkapan Sahbirin Noor tersebut merupakan pertaruhan kehormatan dan nama baik KPK di mata hukum dan masyarakat luas.

“Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah didepan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa sidang pembacaan vonis gugatan praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut menang.

Pasalnya, permohonan Paman Haji Isam tersebut dinyatakan diterima sebagian oleh hakim tinggal PN Jaksel, Afrizal Hady saat membacakan putusannya.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak sah. Sebab, Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi dan diminta keterangannya.

“Tahapan pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh pemohon,” ujar hakim.

Terlebih, Paman Birin juga tidak ikut terjaring dalam upaya operasi tangkap tangan (OTT), sehingga keterangan Paman Birin terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK perlu dilakukan pemeriksaan. Namun sampai dengan saat ini, KPK belum melakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.