HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hotline untuk keluhan masalah penanganan kasus di Polda Metro Jaya, bisa dilakukan dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp di 082177606060.

Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan untuk masyarakat yang ingin melapor harus melengkapi data – data terlebih dahulu.

Seperti dikutip Holopis.com dari akun Instagram @poldametrojaya, Rabu (17/5), syarat untuk melakukan pelaporan yakni, pertama isi identitas sesuai dengan KTP, kedua masukan nomor handphone atau email.

Ketiga masukan laporan Polisi atau STPL, keempat tulis waktu kejadian dan waktu laporan Polisi, kelima jelaskan kronologis kejadian dan pengaduan yang dilaporkan akan disampaikan dan diproses.

Dengan adanya hotline ini, Karyoto berharap bisa mengurangi keluhan masyarakat atas penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, juga bisa jadi saluran untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan juga karena lamanya proses atau tidak ada kepastian hukum.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sampaikan program baru dengan membuka hotline atau layanan aduan bagi masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang punya masalah soal penanganan perkara.

“Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).

Hadirnya hotline dari Polda Metro Jaya ini, merupakan respon dari keluhan masyarakat yang selama menganggap lambatnya penanganan perkara yang mereka laporkan.

Selain itu, ini juga jadi tindak lanjut saat para penyidik dari Direktorat Kriminal Umum, Kriminal Khusus maupun Narkotika dan para penyidik di seluruh Polres dikumpulkan.