HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya menerapkan kembali tilang di tempat atau tilang manual di sejumlah wilayah.

Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual yang sebelumnya sempat dihentikan tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

Dijelaskan Sandi, salah satu penyebab tilang manual kembali diberlakukan adalah karena terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.

Dia pun memastikan, tilang manual tersebut hanya akan dilakukan jajaran Ditlantas Polri pada daerah-daerah yang tidak terjangkau ETLE.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.

Selain itu, alasan lain yang membuat diberlakukannya kembali tilang manual, yakni karena angka kecelakaan lalu lintas yang melonjak saat tilang manual dihentikan beberapa waktu lalu, terutama di daerah yang tak dilengkapi ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Adapun terkait dengan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali diberlakukan, Sandi menyampaikan akan dilakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan.

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” pungkas Sandi.