HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan publik yang menyebut pihaknya lamban dalam memproses Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Dasco pun menyebut, bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari pemerintah. Sebab, jelas dia, RUU yang kini masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari pemerintah.
“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalahnya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).
Sebagaimana diketahui, Surpres RUU Perampasan Aset baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu terakhir ini, dan baru diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Lebih lanjut, Dasco pun berjanji pihaknya akan segera memproses RUU Perampasan Aset tersebut dalam waktu dekat.
Dia juga memastikan, pihaknya akan memproses RUU yang digadang-gadang menjadi senjata ampuh pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,” tukas Dasco.