BerandaNewsPolhukamHakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JABAR – Jaksa penuntut umum menyatakan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati bersalah atas kasus suap yang dilakukannya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Sudrajad karena menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.

Jaksa kemudian menganggap sejumlah pasal yang terbukti dilanggar oleh Sudrajad Dimyati dalam kasus suap yang dilakukannya.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS