PT DKI Jakarta Putuskan Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan diputuskan tetap bersalah dan tetap harus menjalani vonis 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nelson Pasaribu itu menguatkan vonis yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Diketahui di tingkat pertama, mantan anak buah Ferdy Sambo itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Hendra dinilai berperan besar dalam rekayasa Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.

“Dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu teperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat,” kata hakim.

“Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut,” sambungnya.

Hakim kemudian kembali menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup.

Perbuatan Hendra tersebut kemudian diyakini dapat menghilangkan dan membuat kejadian pembunuhan Yosua tertutup. Hakim menyatakan alasan Hendra dalam memori banding tidak beralasan dan harus ditolak.

“Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak,” beber hakim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral