HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah memutuskan untuk mengakhiri status darurat Covid-19 secara global. Keputusan ini tentu menjadi kabar gembira bagi setiap negara, termasuk Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Ahli Epidemiologi, Dicky Budiman mengatakan, bahwa pencabutan status darurat Covid-19 oleh WHO menjadi lampu hijau bagi pemerintah Indonesia untuk mencabut darurat Covid-19 di tingkat nasional.
“Artinya dari pencabutan ini, kita bisa mencabut status kedaruratan Covid-19 di tingkat nasional,” kata Dicky dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).
Meski begitu, Dicky menilai Indonesia masih perlu melakukan evaluasi atau introspeksi bagaimana sistem kesehatan saat ada Covid-19. Sebab menurutnya, sistem kesehatan tersebut penting sebagai deteksi dini ketika terjadi wabah.
Lebih lanjut, Dicky juga menyinggung perihal penerapan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, penerapan prokes harus tetap dijalankan karena kondisi saat ini yang masih dalam masa transisi.
“Pencabutan ini tidak lah berarti menghilangkan secara otomatis dampak langsung maupun tidak langsung dari Covid-19 sendiri. Butuh beberapa tahun sebagai masa transisi,” sambungnya.
Dicky pun mengingatkan, bahwa penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman yang perlu untuk diwaspadai.
“Bukan berarti berhenti penyebarannya. Malah bsia akan cenderung bisa lebih serius dalam artian ada potensi jangka menengah aja juga panjang itu disebut long Covid-19,” pungkasnya.