HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto ternyata tidak tinggal diam atas vonis penjara yang telah diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan kekasih David Ozora itu pun diketahui mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan.
“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/4).
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” sambungnya.
Selain pihak terdakwa, Djuyamto mengatakan bahwa pihak jaksa pun ikut mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis di bawah tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Agnes dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Agnes pun diganjar hukuman penjara setelah 3 tahun 6 bulan penjara karena diduga jadi penyebab terjadinya penganiayaan. Tak hanya itu, Agnes diduga sempat merekam aksi penganiayaan tersebut dan bukan malah menolong David.