HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengusut tuntas transaksi mencurigakan alias janggal yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Mahfud juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan, bahwa satgas tersebut bertugas mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 (Rp349 triliun) dengan melakukan case building,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).

Mahfud menyebut, satgas tersebut akan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.

Tak cuma itu, satgas tersebut juga akan diisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan terakhir Kemenko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, bahwa pihaknya akan menyusun kasus dari awal, dimulai dari LHP dengan nominal paling besar.

“Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (Rp189 triliun),” ujarnya.

Mahfud pun memastikan, bahwa Komite yang dipimpinnya serta satgas yang akan dibentuk, dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Mahfud juga memastikan pihaknya kembali hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR untuk membahas terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu.

Rapat tersebut rencananya digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (11/4) besok, pukul 14.00 WIB.

“Ya, kamis akan hadir (di DPR) besok,” pungkas Mahfud.