Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat sekaligus aktivis muda, Gurun Arisastra turut angkat bicara perihal kasus yang tengah menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang saat ini tengah menghadapi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dirinya menilai, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan pada Irjen Teddy Minahasa sudah tepat, apalagi jika melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

“Alasan-alasan hukum yang dipaparkan oleh JPU dan berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum, tuntutan hukuman mati sudah tepat,” kata Gurun kepada Holopis.com, Minggu (2/4).

Kader dari Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) ini mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati telah mengedepankan rasa keadilan dan persamaan di mata hukum. Tidak peduli apakah seseorang memiliki pangkat tinggi atau tidak.

“Tentu tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan rasa keadilan, dogmatika hukum pidana yakni kejahatan itu diartikan melawan kepentingan umum, maka sebab rasa keadilan pada publik luas tentu harus tercapai apalagi ini kasus kejahatan luar biasa menyangkut keselamatan masa depan bangsa kedepan tentu harus bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.

“Tuntutan hukuman mati juga membuktikan penerapan hukum berlaku untuk semua pihak, sekalipun yang dituntut ini jenderal bintang dua. Ini artinya prinsip persamaan di mata hukum yakni equalty before the law betul-betul telah dijalankan oleh negara,” sambung Gurun.

Kader dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ini mengapresiasi tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap Irjen Teddy Minahasa. Ia berharap dengan vonis mati nanti, bisa membuat sindikat narkotika bisa semakin dipangkas.

“Iya tentu saya mengapresiasi, penegakan hukum ini kan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, bayangkan kalau peredarannya tidak terputus, misalnya saja 1 KG narkoba diedarkan bisa merusak ribuan bahkan jutaan anak bangsa, ini mengerikan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa perkara peredaran narkoba, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.

JPU meminta agar majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Alasan mengapa Teddy dituntut dengan hukuman maksimal, karena Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.