Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Prabowo Subianto menanggapi putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunda Pemilu 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, putusan PN Jakarta Pusat masih belum final. Masih ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan, misalnya upaya banding.

“Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,” kata Prabowo yang dikutip Holopis.com saat menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Minggu (5/3).

Akibat putusan tersebut timbul polemik, hingga banyak pejabat pemerintah berikan tanggapan dan komentarnya.

“Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan,” ujar Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Partai Prima mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pada Gugatan tersebut, Hakim menerima gugatan tersebut seluruhnya.

Bahkan, tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut sejak perkara gugatan tersebut diputuskan.