HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus tersebut begitu cepat dan konsisten pada mamalia.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Maxi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/2).
Dalam SE tersebut, seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung, serta mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Adapun bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
“Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” terang Maxi.
Sementara untuk Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Adapun untuk meningkatkan kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
KKP diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
“Semua kita siagakan,” tegas Maxi.
Maxi pun mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila terdapat kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Masyarakat juga diminta untuk segera mendatangi fakes terdekat apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.